KESELURUHAN SUBSTANSI DI BAWAH INI DICANTUMKAN PADA PROSES PENDAFTARAN DISTRIBUTOR.
Tickmark pada bagian akhir pengisian data, dengan tulisan: “saya selaku Konsultan produk OKEARA, menyatakan telah membaca dan menyetujui hak dan kewajiban sebagai Konsultan”.
Catatan:
Hanya tickmark, dengan hyperlink pada tulisan “syarat dan ketentuan”.
Ketika di klik, hyperlink akan membuka laman web dengan konten sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban KONSULTAN
PS ( PERSONAL SALES ) MIN 1 BOX OKEARA.
Hak Konsultan
1. Mendapatkan DC ( Direct Commision) dari PS ( Personal Sales) atau RO ( Repeat Order). sebesar 12% termasuk pajak, dan dibayarkan setiap Awal bulan erikutnya.
2. Mendapatkan POINT REWARD total 0,5% termasuk pajak, hingga 3 Generasi Konsultan dan dapat membelanjakannya di Merchant Okeara terdaftar.
2. Berhak untuk Menapaki Jenjang Karir menjadi Agent apabila memenuhi Target 50 BOX selama masa evaluasi setiap 3 bulan dihitung dari Penjualan Pribadi ( PS), Repeat Order ( RO) dan Team Sales ( TS) hingga 3 Generasi Konsultan dibawahnya.
3. Berhak untuk Mendaftarkan 1 ( satu) usaha atau Bisnis Apapun untuk menjadi Merchant Okeara (dengan Ketentuan dan Perjanjian terpisah).
Kewabijan Konsultan
1. Tidak diperbolehkan Melakukan Penjualan Online maupun Offline Kepada Konsumen dibawah Harga Konsumen sesuai Ketentuan. Apabila terbukti, akun akan dibekukan.
2. Memenuhi Target Minimun Penjualan setiap 3 Bulan adalah Minimum 25 BOX yang dihitung dari PS ( Personal Sales) Maupun TS ( Team Sales) hingga 3 Generasi KONSULTAN.
3. Melakukan Pemasaran di Sosial Media dgn Memperhatikan Ketentuan Standar yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
4. Melakukan Pemasaran Produk sesuai dengan Ketentuan Produk dan Bisnis Plan yang telah ditetapkan.
Hak dan Kewajiban Agent .
PS ( PERSONAL SALES ) MIN 5 BOX OKEARA.
Hak Agent.
1. Mendapatkan DC ( Direct Commision) dari PS ( Personal Sales) atau RO ( Repeat Order) sebesar 22% termasuk pajak, dan dibayarkan setiap Awal bulan Berikutnya.
2. Mendapatkan OC ( Overidding Comission) dari PS / TS berlisensi KONSULTAN dibawah tanpa limitasi kedalaman sebesar 10% termasuk pajak, dan dibayarkan setiap Awal Bulan berikutnya.
2. Mendapatkan POINt REWARD total 0,5%, hingga 3 Generasi Agent dan dapat membelanjakannya di Merchant Okeara terdaftar.
2. Berhak untuk Menapaki Jenjang Karir menjadi MINI DISTRIBUTOR apabila memenuhi Target 250 BOX selama masa evaluasi setiap 3 bulan dihitung dari Penjualan Pribadi ( PS), Repeat Order ( RO) dan Team Sales ( TS) hingga 3 Generasi Agent dibawahnya.
3. Berhak untuk Mendaftarkan 3 ( TIGA) usaha atau Bisnis Apapun untuk menjadi Merchant Okeara ( Dgn Ketentuan dan Perjanjian Tersendiri).
4. Berhak Mendapatkan Fee sebesar 0,55% termasuk pajak, dari PS / TS dari TEAM lain yang melakukan Pembelian di AGENT.
Kewajiban Agent
1. Tidak diperbolehkan Melakukan Penjualan Online maupun Offline Kepada Konsumen dibawah Harga Konsumen sesuai Ketentuan. Apabila terbukti, akun akan dibekukan.
2. Memenuhi Target Minimun Penjualan setiap 3 Bulan adalah Minimum 30 BOX yang dihitung dari PS ( Personal Sales) Maupun TS ( Team Sales) hingga 3 Generasi AGENT.
3. Melakukan Pemasaran di Sosial Media dgn Memperhatikan Ketentuan Standar yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
4. Melakukan Pemasaran Produk sesuai dengan Ketentuan Produk dan Bisnis Plan yang telah ditetapkan.
Hak dan Kewajiban MINI DISTRIBUTOR . PS ( PERSONAL SALES ) MIN 20 BOX OKEARA.
Hak Mini Distributor
1. Mendapatkan DC ( Direct Commision) dari PS ( Personal Sales) atau RO ( Repeat Order). sebesar 30% termasuk pajak, dan dibayarkan setiap Awal bulan Berikutnya
2. Mendapatkan OC ( Overidding Comission) dari PS / TS berlisensi AGENT dibawah tanpa limitasi kedalaman sebesar 8% termasuk pajak, dan dibayarkan setiap Awal Bulan berikutnya.
3. Mendapatkan POIN REWARD total 0,5%, hingga 3 Generasi MINI DISTRIBUTOR dan dapat membelanjakannya di Merchant Okeara terdaftar.
4. Berhak untuk Menapaki Jenjang Karir menjadi DISTRIBUTOR apabila memenuhi Target 840 BOX selama masa evaluasi setiap 3 bulan dihitung dari Penjualan Pribadi ( PS), Repeat Order ( RO) dan Team Sales ( TS) hingga 3 Generasi MINI DISTRIBUTOR dibawahnya.
5. Berhak untuk Mendaftarkan 5 ( LIMA) usaha atau Bisnis Apapun untuk menjadi Merchant Okeara ( Dgn Ketentuan dan Perjanjian Tersendiri).
6. Berhak Mendapatkan Fee sebesar 0,55% termasuk pajak, dari PS / TS dari TEAM lain yang melakukan Pembelian di MINI DISTRIBUTOR.
Kewajiban Distributor
1. Tidak diperbolehkan Melakukan Penjualan Online maupun Offline Kepada Konsumen dibawah Harga Konsumen sesuai Ketentuan. Apabila terbukti, akun akan dibekukan.
2. Memenuhi Target Minimun Penjualan setiap 3 Bulan adalah Minimum 50 BOX yang dihitung dari PS ( Personal Sales) Maupun TS ( Team Sales) hingga 3 Generasi MINI DISTRIBUTOR.
3. Melakukan Pemasaran di Sosial Media dgn Memperhatikan Ketentuan Standar yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
4. Melakukan Pemasaran Produk sesuai dengan Ketentuan Produk dan Bisnis Plan yang telah ditetapkan.
Hak dan Kewajiban DISTRIBUTOR .
PS ( PERSONAL SALES ) MIN 840 BOX OKEARA. Menguasai 1 Provinsi yang ditunjuk atau ditentukan lain.
Hak Distributor
1. Mendapatkan DC ( Direct Commision) dari PS ( Personal Sales) atau RO ( Repeat Order). sebesar 37,5% termasuk pajak dan dibayarkan setiap Awal bulan Berikutnya.
2. Mendapatkan OC ( Overidding Comission) dari PS / TS berlisensi MINI DISTRIBUTOR dibawah tanpa limitasi kedalaman sebesar 7,5% termasuk pajak. dan dibayarkan setiap Awal Bulan berikutnya.
3. Mendapatkan POIN REWARD total 0,5%, hingga 3 Generasi DISTRIBUTOR dan dapat membelanjakannya di Merchant Okeara terdaftar.
4. Berhak untuk Mendaftarkan 7 ( TUJUH) usaha atau Bisnis Apapun untuk menjadi Merchant Okeara ( Dgn Ketentuan dan Perjanjian Tersendiri).
5. Berhak Mendapatkan Fee sebesar 0,55% termasuk pajak dari PS / TS dari TEAM lain yang melakukan Pembelian di DISTRIBUTOR.
Kewajiban Distributor
1. Tidak diperbolehkan Melakukan Penjualan Online maupun Offline Kepada Konsumen dibawah Harga Konsumen sesuai Ketentuan. Apabila terbukti, akun akan dibekukan.
2. Memenuhi Target Minimun Penjualan setiap 3 Bulan adalah Minimum 50 BOX yang dihitung dari PS ( Personal Sales) Maupun TS ( Team Sales) hingga 3 Generasi MINI DISTRIBUTOR.
3. Melakukan Pemasaran di Sosial Media dgn Memperhatikan Ketentuan Standar yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
4. Melakukan Pemasaran Produk sesuai dengan Ketentuan Produk dan Bisnis Plan yang telah ditetapkan.
LAIN-LAIN
Pemotongan pajak dilakukan secara langsung oleh Perusahaan, sebelum pembayaran komisi dilakukan.